Kemendagri Lakukan Monev Pengelolaan 17 Stadion oleh Pemda

Kemendagri Lakukan Monev Pengelolaan 17 Stadion oleh Pemda
120x600
a

Stadion Wibawa Mukti menjadi salah satu contoh dalam pemanfaatan stadion untuk kegiatan non-olahraga, meski masih menghadapi tantangan terkait SDM dan belum adanya klub profesional tetap. Sebaliknya, Stadion Surajaya belum menunjukkan perkembangan signifikan akibat belum diterbitkannya peraturan tarif retribusi.

Monitoring juga mencatat meningkatnya kerja sama antara pemerintah daerah dan klub sepak bola dalam pengelolaan dan pemeliharaan stadion. Meski begitu, sejumlah daerah menyampaikan perlunya regulasi pusat yang lebih teknis dan operasional untuk mendukung pemanfaatan stadion yang optimal, khususnya dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, pemanfaatan non-olahraga, serta penarikan retribusi.

Baca Juga :  Cegah ASN Diperiksa KPK, Inspektur Daerah Harus Responsif Terhadap Berbagai Tren Pelanggaran

Sebagai tindak lanjut, telah diedarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/2612/SJ tentang Optimalisasi Pemanfaatan Stadion Sepak Bola dan Penyelenggaraan Olahraga Sepak Bola di Daerah kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *