Iwan selaku Kadisbud saat itu menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskan disposisi secara berjenjang hingga berakhir di Fairza. Diputuskan bahwa Dinas Kebudayaan Jakarta akan memfasilitasi acara PKT tersebut.
Sebelum acara dilaksanakan, Fairza terlebih dahulu menentukan sanggar, pelaku seni, maupun vendor peralatan acara. Fairza pun merekayasa bukti-bukti pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan PKT secara swakelola tahun 2022–2024 itu.
Rekayasa yang dilakukan antara lain menambahkan komponen tampilan yang sebenarnya tidak digelar alias fiktif, menaikkan pembayaran honor pelaku seni alias markup, merekayasa daftar hadir, biodata, dan dokumentasi kegiatan, serta menggunakan stempel palsu.
Seluruh bukti pertanggung jawaban, kemudian di verifikasi oleh Ni Nengah Suartiasih, selaku bendahara pengleluaran pembantu. Stelah proses administrasi selesai, dana dicairkan kepada Gatot dan sejumlah pihak lain yang identitasnya digunakan secara tidak sah.
Dari kegiatan PSBB Komunitas 2022 – 2024, anggaran yang dikelolah Gatot mencapai Rp 38,6 Miliar, namun riil hanya 8 Miliar. Firza juga diketahui menggunakn dokumen fiktif dari pelku seni atau sanggar untuk kegiatan swakelolah, dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 5 Miliar.
Aliran dana dan kerugian negara, Jaksa menyatakan bahwa praktek ini secara nyata memperkaya sejumlah pihak anatara lain :
1. Iwan Henry Wardhana Rp. 16.200.000.000
2. Mohammad Fairza Maulana Rp 1.441.500.000
3. Gatot Arif Rahmadi Rp 13.520.345.212,69
4. Imam Hadi Purnomo Rp 150.000.000
5. Moch Nurdin Rp. 300.000.000
6. Cucu Rita Sari Rp150.000.000
7. Tony Bako Rp 50.000.000
8. Feni Medina Rp 100.000.000
9. Ni Nengah Suartiasih Rp 100.000.000
Dana untuk THR dan kegiatan internal berupa uang saku serta bunga staf dan acara munggahan dan refresing pegawai dilingkungan bidang pemanfaatan. Total pengeluaran dana untuk kegiatan ini berjumlah Rp. 4.307.199.844.
Atas perbuatannya Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua LP2AD (Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah), Viktor Irianto Napitupulu, membenarkan tuntutan jaksa dalam sidang perkara korupsi yang digelar, Ia memberikan masukan agar jaksa penuntut umum untuk tetap pada pendiriannya menuntut para pelaku seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan
” Saya hanya menghimbau agar putusan tidak berat sebelah, kenapa, karena jika tidak diberikan efek jera kemungkinan hal yang seprti ini akan terulang kembali,” Kata Viktor saat di temui dikantornya Kemayoran Jakarta Pusat. Kamis. (19/6/2025).(dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












