JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kabar baik bagi para penunggak pajak kendaraan di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Selama periode tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu membayar denda atau bunga keterlambatan.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menyambut baik kebijakan ini.
Ia menilai, program pemutihan pajak kendaraan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi insentif agar warga lebih taat membayar pajak.
“Pemutihan pajak ini meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Pemilik kendaraan yang menunggak tidak perlu membayar denda atau bunga keterlambatan, sehingga mereka terdorong untuk segera melunasi pajaknya,” ujar August, Kamis (19/6/2025).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










