August menilai kebijakan ini tidak hanya menguntungkan warga, juga berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
Menurutnya, meningkatnya kepatuhan membayar pajak akan memperkuat kas daerah yang dibutuhkan untuk membiayai berbagai program publik.
“Ini sangat penting untuk saat ini, karena dana tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa Jakarta memiliki piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar kurang lebih Rp 132 miliar.
August juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini secara masif agar seluruh masyarakat mengetahuinya dan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kebijakan ini harus disosialisasikan dengan maksimal. Pemprov DKI harus bekerja keras menyebarkan informasi ini. Jangan sampai ada warga yang baru tahu setelah programnya selesai,” tandasnya. (dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










