Didakwa Terlibat Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadis Kebudayaan Jakarta Tertunduk Lesu

Otonominews
Didakwa Terlibat Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadis Kebudayaan Jakarta Tertunduk Lesu
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2020–2024 Iwan Henry Wardhana tertunduk lesu setelah didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang merugikan negara Rp36,3 miliar.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Arif Darmawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/6/2025) malam.

Selain Iwan Hendri, ada dua terdakwa lainnya yang dihadirkan pada persidangan tersebut yakni, Mohammad Fairza maulana, Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Gatot Arif Rahmadi pemilik penyelenggara acara (EO) Gerai Production (GR PRO).

“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Muhammad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,3 Miliar,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta Arif Darmawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/6/2025) malam.

Jaksa menjelaskan, Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022–2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas Bang Japar, dan keikutsertaan mobil hias pada acara Jakarnaval.

Baca Juga :  HUT ke-498 Kota Jakarta, Pramono: Terus Berbenah, Jakarta Rumah Bagi Berjuta Orang

Terdakwa Iwan mulanya mengarahkan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada Gatot. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.

Selain kegiatan PSBB Komunitas, Iwan juga menyerahkan kegiatan PKT dan Jakarnaval tahun 2023 kepada Gatot dengan kesepakatan yang sama. Iwan pun mengarahkan agar kegiatan PKT dan PSBB Komunitas tahun anggaran 2024 tetap dilaksanakan oleh Gatot.

Menindaklanjuti arahan Iwan agar seluruh pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval diserahkan ke Gatot, Fairza kemudian menyampaikan rencana anggaran biaya (RAB) yang berisi informasi pagu masing-masing komponen kepada Gatot.

Namun, dalam pelaksanaan PSBB Komunitas tahun anggaran 2022–2024, Gatot dan Fairza bekerja sama merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran sebenarnya.

“Sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana,” tutur jaksa.

Adapun modus operandi yang dilakukan para terdakwa, yakni Gatot selaku pemilik EO GR PRO terlebih dahulu menentukan data sanggar yang akan digunakan dan dimintakan persetujuan kepada Fairza.

Baca Juga :  Cegah Korupsi di Sektor Perizinan, Kemendagri Tekankan Perlu Adanya Transformasi Aparat Perizinan

Kemudian, dibuat proposal yang seolah-olah dari pelaku seni atau sanggar, disposisi dan nota dinas dari Dinas Kebudayaan, serta surat-surat lainnya hingga daftar hadir, daftar honorarium, dan bukti dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

Jaksa menyebut para terdakwa menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar yang dipinjam identitasnya alias fiktif dan membuat bukti pembayaran honorarium yang melebihi dari pembayaran sebenarnya (markup).

“Menyusun foto dokumentasi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan melalui proses editing foto; membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian ondel-ondel yang tidak sesuai dengan kenyataan,” kata jaksa.

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran itu, Dinas Kebudayaan Jakarta mencairkan anggaran kepada penerima yang tercantum, yakni Gatot beserta pihak-pihak lainnya yang identitasnya diduga direkayasa.

Selama periode 2022–2024, Gatot atas dasar penunjukan dari Iwan dan arahan Fairza telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp 38.658.762.470,69.

Baca Juga :  Haidar Alwi Warning OCCRP: Hapus Nama Jokowi dalam Daftar Pemimpin Terkorup di Dunia

Namun, jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp8.196.917.258,00. “Sedangkan sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp30.461.845.212,69,” ucap jaksa.

Selain itu, pada periode tahun anggaran yang sama, selain melaksanakan PKT melalui kerja sama dengan Gatot, Dinas Kebudayaan Jakarta juga melaksanakan sendiri kegiatan PKT secara swakelola.

Pengelolaan kegiatan PKT secara swakelola dimulai dari adanya permohonan dukungan acara kepada Kadisbud DKI Jakarta agar pelaksanaan kegiatan seni tari atau seni musik tradisional oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *