Jika ada yang kurang, tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan sesuai catatan dari penuntut umum.
“Kalau misalnya penuntut melihat masih diperlukan keterangan-keterangan untuk pemenuhan unsur, ya sangat terbuka, maka penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan sesuai dengan penuntut umum,” katanya lagi.
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nonaktif Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018 pada 7 Februari 2025 lalu. Saat itu, Isa juga langsung ditahan oleh penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan bahwa Isa ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti cukup atas keterlibatan Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Saat tindak pidana terjadi, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.
Oleh sebab itu, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











