Sesaat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhir April lalu, baik Sahata maupun Toras menyatakan menerima.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu berstatus sebagai terpidana.
“Atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Untuk selanjutnya, KPK akan menindaklanjuti vonis kasus Jasindo ini. Salah satunya, pertimbangan hakim soal masih ada pihak yang terlibat.
“Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” ucap Budi.
“Pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” kata dia.
Dalam putusan hakim dimaksud, terdapat sejumlah pihak yang turut diperkaya sebagaimana juga termuat dalam dakwaan dan analisis yuridis tuntutan jaksa KPK.
Mereka yang diperkaya selain kedua terdakwa yaitu Ari Prabowo Rp23,5 miliar, M. Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Tri Yuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, dan salah satu Bank BUMN Rp1,3 miliar.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











