JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sejumlah media online secara simultan membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Telkom Grup.
Kasus dugaan korupsi pada total proyek bermasalah di Telkom Group lebih dari Rp10 triliun, diantaranya korupsi suntikan dana Telkom sebesar Rp400 miliar untuk proyek TaniHub melalui MDI Ventures yang menjadi bahan investigasi dan pemberitaan.
Kemudian kasus monopoli ilegal dalam bisnis SMS korporasi (A2P SMS) bernilai miliaran rupiah per bulan, yang diduga dialihkan ke perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN).
Sayangnya, upaya media online yang menjalankan fungsi kontrol jurnalistik justru direspon negatif. Beberapa media online yang turut memberitakan kasus dugaan korupsi di Telkom Grup ini mengalami serangan DDoS. Serangan DDoS ini bekerja secara sistematis dan terencana.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, kejadian ini menambah daftar panjang kasus-kasus pembungkaman kebebasan pers melalui serangan digital.
“Ini juga merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka,” kata Hari Purwanto kepada awak media, Jumat (16/5/2025).
Hari menegaskan upaya tersebut diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Andi Agus Akbar, atas arahan dari Ririek Adriansyah (Dirut telkom), Honesti Basyir (direktur telkom), Nugroho (dirut telkomsel), dan Ahmad Reza (SVP Telkom).
“Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak/tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya,” ujar Hari.
“(Telkom) juga melakukan upaya/meminta agar media-media melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang dan info tersebut didapat langsung dari staf Corporate Communication (Corcom) Telkomsel,” ujarnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











