Perkuat Implementasi ABS-SBK, Gubernur Mahyeldi Resmikan Pembangunan Kantor MUI Sumbar

Otonominews
Perkuat Implementasi ABS-SBK, Gubernur Mahyeldi Resmikan Pembangunan Kantor MUI Sumbar
120x600
a

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, mengapresiasi pembangunan kantor baru ini sebagai bentuk tanggung jawab moral ulama terhadap umat. “Kehadiran kantor bukan hanya simbol fisik, tetapi juga komitmen para ulama untuk selalu hadir bagi umat. Meskipun fisik tidak hadir 24 jam, hati ulama harus senantiasa tersedia untuk umat,” tegasnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumbar, Al Amin, menambahkan bahwa penetapan lokasi kantor MUI sudah dilakukan sejak 25 November 2024. Pembangunan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran MUI dalam pembinaan umat serta sinergi dengan pemerintah daerah, guna mewujudkan pelayanan berbasis nilai budaya lokal.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Ajak Mahasiswa Sumbar di ITERA Belajar Serius untuk Membangun Daerah

“Kami berharap keberadaan kantor ini dapat mendukung pelayanan optimal kepada umat, serta semakin menjadikan Masjid Raya sebagai pusat pendidikan adat, budaya, dan keagamaan berbasis ABS-SBK,” kata Al Amin.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Erasukma Munaf, memastikan bahwa gedung lima lantai ini akan memenuhi kebutuhan kelembagaan MUI dengan fasilitas yang representatif. “Kita targetkan Desember tahun ini pengerjaannya telah rampung,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Minta Semua Pihak Menahan Diri dan Tidak Terprovokasi Terkait Insiden Rumah Do'a

Peletakan batu pertama tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti Kapolda Sumbar, perwakilan Danrem 032/Wbr, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ketua Pengadilan Agama Padang, Kakanwil Kemenag Sumbar, pimpinan instansi vertikal dan BUMN/BUMD, serta pimpinan ormas keagamaan seperti Muhammadiyah Sumbar, Nahdlatul Ulama (NU) Sumbar, Aisyiyah Sumbar, LKAAM Sumbar, dan Persatuan Bundo Kanduang Sumbar.(Rds/*)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *