WFH Setiap Jum’at Bagi ASN Pemprov Sumbar, Resmi di Terapkan 

Otonominews
WFH Setiap Jum'at Bagi ASN Pemprov Sumbar, Resmi di Terapkan 
120x600
a

PADANG,OTONOMINEWS.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan transformasi budaya kerja baru melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sumbar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi hasil.

“Disamping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efesien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat,” ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter di Sumbar

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar melaksanakan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO. Mahyeldi menekankan fleksibilitas ini, harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi oleh setiap ASN.

“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja berbasis output,” tegasnya.

Gubernur juga menggarisbawahi, dalam mendukung pelaksanaan tugas ASN selama penerapan skema ini, pihaknya akan mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian integral dari transformasi ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gagas Sumbar Expo 2025 Perkuat Ekspor dan Produk Unggulan

“Digitalisasi adalah kunci. Dengan memanfaatkan teknologi, kita bisa bekerja lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus kita dorong,” tambah Mahyeldi.

Lebih lanjut, Mahyeldi memastikan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjamin pelayanan tetap berjalan optimal tanpa penurunan kualitas.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada keluhan karena perubahan pola kerja ini. Justru malah harus semakin baik, semakin responsif,” ujarnya.

Ada 12 kategori ASN Pemprov Sumbar yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap melaksanakan WFO, di antaranya :

Baca Juga :  Berkunjung ke Koto Dalam Barat, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Kemajuan Nagari Berarti Kemajuan bagi Sumatera Barat

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

4. Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *