Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun 2024

Otonominews
Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun 2024
120x600
a

Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun 2024

‎“Walaupun capaian kinerja sudah sangat baik, masih terdapat beberapa Kelemahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, yanag akan menjadi perbaikan,” ungkap Evi Yandri.

‎Mengacu pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan rencana, anggaran, dan kebijakan strategis lainnya. Walaupun tidak memiliki kapasitas untuk menerima atau menolak LKPj, rekomendasi ini dianggap penting untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur dan OPD terkait.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Tampung Aspirasi Warga Rao Selatan Pasaman

Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun 2024

‎DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi secara berkala setiap enam bulan. Selain itu, komisi-komisi DPRD juga diminta untuk memantau pelaksanaan rekomendasi oleh OPD mitra kerja masing-masing.

‎“Kami berharap seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2024 serta rekomendasi pada tahun-tahun sebelumnya dapat dilaksanakan secara konkret agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Evi Yandri.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumbar Dukung Geser Anggaran Untuk Pemulihan Pascabanjir dan Longsor

‎Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah  menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran untuk perbaikan kinerja kedepannya.

Rapat Paripurna, DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun 2024

‎”Terimakasih kami sampaikan atas segala masukan yang disamapaikan kepada jajaran DPRD dalam melakukan pengawasan dan mengantarkan provinsi Sumatera Barat untuk lebih baik kedepannya,” ujar Mahyeldi dalam sambutannya. (Rds/ADV)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *