
“Walaupun capaian kinerja sudah sangat baik, masih terdapat beberapa Kelemahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, yanag akan menjadi perbaikan,” ungkap Evi Yandri.
Mengacu pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan rencana, anggaran, dan kebijakan strategis lainnya. Walaupun tidak memiliki kapasitas untuk menerima atau menolak LKPj, rekomendasi ini dianggap penting untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur dan OPD terkait.

DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi secara berkala setiap enam bulan. Selain itu, komisi-komisi DPRD juga diminta untuk memantau pelaksanaan rekomendasi oleh OPD mitra kerja masing-masing.
“Kami berharap seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2024 serta rekomendasi pada tahun-tahun sebelumnya dapat dilaksanakan secara konkret agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Evi Yandri.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran untuk perbaikan kinerja kedepannya.

”Terimakasih kami sampaikan atas segala masukan yang disamapaikan kepada jajaran DPRD dalam melakukan pengawasan dan mengantarkan provinsi Sumatera Barat untuk lebih baik kedepannya,” ujar Mahyeldi dalam sambutannya. (Rds/ADV)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












