Polres Fakfak dan Forkompimda Diminta Jaga Netral Pilkada, Amankan Putusan KPU Fakfak Diskualifikasi Untung-Yohana

Polres Fakfak dan Forkompimda Diminta Jaga Netral Pilkada, Amankan Putusan KPU Fakfak Diskualifikasi Untung-Yohana
120x600
a

Bagi Uswanas, jika pun tidak ada banding dan hanya satu pasangan calon yang maju, maka Pilkada harus tetap berjalan dimana Paslon yang bertanding harus meraih suara 50 persen plus 1, untuk dinyatakan sah sebagai pemenang.

Dengan adanya putusan KPU mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 01, Untung-Yohana, maka hanya tersisa satu Paslon di Pilkada Fakfak, yakni Paslon nomor urut 02 Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN).

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 Untung Tansil-Yohana Dina Hindon dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak 2024.

Baca Juga :  Todung Minta Kapolri Listyo Sigit Jaga Netralitas Polisi di Pilkada

Keputusan mendiskualifikasi pasangan Untung-Yohana ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla didampingi dua anggota KPU Josan Massa dan M.Idris Rumata saat jumpa pers di aula Kantor KPU Fakfak, Senin (11/11/2024) malam.

“Pasangan Calon atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Ini Dia 7 Elemen Pendukung Keberhasilan Pilkada 2024 Versi Mendagri

Hendra menjelaskan, keputusan KPU Fakfak ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Fakfak nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024.

Untung-Yohana didiskualifikasi secara resmi melalui Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Setelah adanya keputusan ini, Hendra mempersilahkan pasangan Untung-Yohana menempuh jalur hukum, yakni kasasi ke Mahkamah Agung, apabila merasa dirugikan.

Baca Juga :  Jaring Kandidat Potensial Cagub-Cawagub, PSI Buka Desk Pilkada Jakarta

“Pasangan calon yang merasa dirugikan dalam keputusan KPU Fakfak dapat menempuh jalur hukum sesuai regulasi ke Mahkamah Agung,” kata Hendra.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *