Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Hasil Putusan Dismissal Dijadwalkan Serentak Pada 20 Februari di Jakarta

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Hasil Putusan Dismissal Dijadwalkan Serentak Pada 20 Februari di Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan awak media usai raker dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (3/2/2025)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 non-sengketa bakal digelar serentak dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini menjadi kesepakatan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dan penyelenggara pemilu pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Kesepakatan ini merespons adanya kebijakan MK yang mempercepat pengucapan keputusan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Keputusan tersebut bakal menetapkan mana saja sengketa pemilihan hasil pilkada yang layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian maupun dihentikan.

Mendagri menjelaskan, dengan menunggu putusan dismissal, jumlah kepala daerah yang dilantik akan lebih banyak dibanding hanya melantik yang non-sengketa.

Terlebih, jarak rencana pelantikan non-sengketa yang semula 6 Februari tak terlalu jauh dengan jadwal pembacaan putusan dismissal. Karena itu, jadwal pelantikan tersebut disepakati untuk diubah.

“Nah, kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4-5 Februari, itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” jelasnya.

Langkah menyerentakkan pelantikan tersebut merupakan upaya mendorong agar kepala daerah terpilih segera bekerja, termasuk hasil putusan dismissal. Dirinya juga telah berkomunikasi dengan MK agar segera memublikasikan keputusan dismissal bila sudah ditetapkan.

r
Lihat Juga :  Kemendagri Minta Pemda Lakukan Reformasi Birokrasi yang Menyentuh Substansial, Jangan Hanya Sekedar Formalitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j