Hukum  

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Paman Birin yang Saat Ini Menghilang

120x600
a

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Selain itu Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) serta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Baca Juga :  Jelang Putusan Praperadilan Kasus Sekjen PDIP, Pakar: Penersangkaan Dari Pengembangan Perkara Harus Jelas Dalam Amar Putusan Hakim

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Usman Hamid Sebut Fenomenal Hukum Jadi Alat Penguasa dalam Pengusutan Perkara Hasto

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.[rey]

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Paman Birin yang Saat Ini Menghilang
Jubir KPK, Budi Prasetyo/Rey.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *