DIM Diserahkan ke DPR, Revisi UU Kementerian Negara untuk Efektivitas Pemerintahan

DIM Diserahkan ke DPR, Revisi UU Kementerian Negara untuk Efektivitas Pemerintahan
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dibahas dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan materi muatan sekaligus pandangan dan pendapat Presiden RI terkait RUU Kementerian Negara.

“Kami atas nama Presiden RI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPR RI yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama dengan Pemerintah,” ujar Anas dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta, Senin (09/09).

Revisi Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi Rancangan UU inisiatif DPR. Anas mengatakan pembahasan RUU ini dapat dilaksanakan dalam suasana yang demokratis dan sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Anas mengungkapkan, Pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara. “DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” terang Anas.

Pemerintah mencatat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Anas mengatakan Undang-Undang Kementerian Negara sejatinya bertujuan membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian. Sebaliknya, satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.

Lihat Juga :  Jika DPR Nekat Ubah Keputusan MK, Hasil Pilkada 2024 Terancam Tidak Sah

Karenanya rekonstruksi tata kelola pemerintahan salah satunya melalui Revisi UU Kementerian Negara menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *