JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Bukan rahasia umum, kendati mayoritas masyarakat kita muslim yang notabene telah memiliki aturan jelas terkait fiqih waris, ketika berbicara soal warisan masih menjadi hal yang tabu disampaikan dalam keluarga yang diantara mereka masih hidup.
Padahal justru jika diketahui secara dini hal-hal seperti status kepemilikan, akad dan sejumlah pihak yang terlibat, sengketa waris atau perselisihan antar anggota keluarga bisa dihindari.
“Cukup wariskan ilmu, harta, dan semua yang baik untuk keluarga. Namun jangan tinggalkan keributan dan keburukan untuk mereka setelah kematian kita,” tandas Konsultan Waris Ustadz Muhammad Abu Rivai dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (09/09/2024).
Karena itu, Ustadz yang tengah menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi terjadinya sengketa waris untuk menjaga keharmonisan dan kestabilan dalam keluarga, salah satunya dengan mencermati status transaksi atau kepemilikan harta pewaris.
“Ketika sebuah transaksi atau kepemilikan harta tidak diatur dengan jelas, kerapkali menimbulkan perselisihan diantara anggota keluarga setelah kematian pemiliknya,” ungkap Ustadz Muhammad Abu Rivai.
“Situasi dan kondisi tersebut bahkan dapat merusak hubungan silaturahim jangka panjang dan menimbulkan sengketa waris yang berdampak buruk, mulai dari perpecahan dalam keluarga, pengurasan aset untuk biaya perkara, hingga hilangnya warisan yang seharusnya dapat dimanfaaatkan ahli waris untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, sosial dan yang lainnya,” tambahnya.
Banyaknya konflik dan sengketa waris yang terjadi di masyarakat, menurut pemilik situs BelajarWaris.com ini, lantaran kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap literasi Fiqih Waris yang telah diatur secara gamblang oleh Allah Subhanahu Wata’ala.
Ustadz Muhammad Abu Rivai sejak satu tahun belakangan ini aktif melakukan sosialiasasi sekaligus edukasi fiqih waris baik secara offline berupa kajian dan worskshop di sejumlah kota, juga online melalui berbagai platform media sosial, diantaranya Instagram @muhammadaburivai, @warisplanning, youtube @muhammadaburivai.
Bahkan bagi yang ingin konsultasi waris secara privat, ustadz yang juga mengajar Fikih Muamalah di ANB Channel yang juga membuka layanan konsultasi privat via zoom.
Tak hanya itu, beliau juga membuka kelas-kelas online khusus fiqih waris di BelajarWaris.com. Beragam tema disuguhkan dan bisa dipilih sesuai kebutuhan, mulai dari tema-tema fundamental fiqih waris, hingga aktual dan tematik.
Untuk mengakomodir kebutuhan bagi yang ingin belajar secara tatap muka dan berdiskusi langsung dengan Ustadz Muhamamad Abu Rivai, BelajarWaris.com bekerja sama dengan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Pusat untuk pertama kalinya menggelar workshop fiqih waris di Hotel Gren Alia, Jakarta Pusat pada 14 September ini.
Bagi yang saat ini berstatus sebagai ahli waris yang ditinggalkan harta warisan atau calon pewaris yang akan meninggalkan harta warisan, workshop ini bisa menjadi solusi mendapatkan pemahaman yang jelas.
“Melalui workshop ini, peserta dapat memahami fiqih waris lebih maksimal, mulai dari yang mendasar, seperti dalil waris, mencermati ahli waris dan bagiannya, penghalang waris, wasiat dan hibah,” ungkapnya.
“Peserja juga diajarkan secara langsung praktik hitung waris, membedah kasus waris dan berkesempatan konsultasi waris,” tambah Ustadz Muhammad Abu Rivai.
Selain melalui media sosial, kajian dan workshop, edukasi literasi fiqih waris pun giat dilakukannya melalui buku dengan tema-tema kontemporer yang dikemas praktis dalam bahasa bertutur yang mudah dipahami.
Bulan Juli lalu baru saja ustadz meluncurkan buku saku Harta Gono Gini yang disambut antusias masyarakat. Selang sebulan kemudian, di bulan September, lahir kembali buku keduanya berjudul: Waris Planning – Cara Mencegah Sengketa Waris, siap memberikan solusi bagi permasalahan warisan yang kerap terjadi.