Dari hasil operasi, petugas menertibkan 13 jukir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan tersebut. Selanjutnya, para jukir liar dibawa menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Bernad mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu untuk menciptakan ketertiban di ruang publik dan mencegah praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar,” ujarnya.
Bernad menambahkan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan terhadap para pelanggar agar tidak kembali melakukan praktik serupa di kemudian hari. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











