JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/5/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, bersama unsur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta dan aparat gabungan.
Operasi melibatkan Dalops, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, UP Parkir, Satpol PP Jakarta Selatan, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, personel lintas jaya, serta unsur TNI dan Polri.
Penertiban berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Sebelum operasi digelar, tim UP Parkir terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pemantauan lokasi selama satu hari guna memastikan titik-titik aktivitas parkir liar.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











