JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter tampak gagah saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah area parkir ilegal pada lokasi yang menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
Dalam inspeksi dadakan tersebut, sejumlah tempat parkir disegel karena tidak mengantongi izin dan pajaknya tidak disetor ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).
Jupiter mengingatkan, pengelola tempat parkir itu semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dari izin itu, terdapat kewajiban pengelola parkir untuk membayarkan pajak sebesar 10 persen dari pendapatannya kepada Bapenda.
“Ini membuat kerugian potensi pendapatan asli daerah dan juga merugikan masyarakat. Masyarakat sudah membayar uang parkir ini di dalamnya sudah termasuk biaya untuk pendapatan bayar pajak 10 persen yang disetor ke Bapenda,” katanya pada saat penyegelan area parkir Cikini Gold Center (1/10/2025).
Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem itu tidak menyebut jumlah kerugian daerah. Termasuk kerugian dari penyelenggaraan fasilitas parkir luar ruangan oleh PT. Rodial Indonesia di Cikini Gold Center.
Jupiter mengingatkan, aset lahan daerah yang dipakai tempat parkir itu tidak bisa digunakan sembarangan untuk kepentingan pribadi.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











