Parkir Liar di Jakarta, Pagi Disegel Esok Dibuka Lagi, Ada Apa?

Warga Curiga Ada "Setoran"

Parkir Liar di Jakarta, Pagi Disegel Esok Dibuka Lagi, Ada Apa?
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter tampak gagah saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah area parkir ilegal pada lokasi yang menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.

Dalam inspeksi dadakan tersebut, sejumlah tempat parkir disegel karena tidak mengantongi izin dan pajaknya tidak disetor ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

Jupiter mengingatkan, pengelola tempat parkir itu semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub). Dari izin itu, terdapat kewajiban pengelola parkir untuk membayarkan pajak sebesar 10 persen dari pendapatannya kepada Bapenda.

Baca Juga :  Disdik DKI Jakarta Beri Fleksibilitas Sekolah Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh

“Ini membuat kerugian potensi pendapatan asli daerah dan juga merugikan masyarakat. Masyarakat sudah membayar uang parkir ini di dalamnya sudah termasuk biaya untuk pendapatan bayar pajak 10 persen yang disetor ke Bapenda,” katanya pada saat penyegelan area parkir Cikini Gold Center (1/10/2025).

Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem itu tidak menyebut jumlah kerugian daerah. Termasuk kerugian dari penyelenggaraan fasilitas parkir luar ruangan oleh PT. Rodial Indonesia di Cikini Gold Center.

Baca Juga :  Hari Ini, Jakarta Diramal Akan Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Jupiter mengingatkan, aset lahan daerah yang dipakai tempat parkir itu tidak bisa digunakan sembarangan untuk kepentingan pribadi.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *