Berselang beberapa hari setelah penyegelan dilakukan, tepatnya Jumat 3 Oktober 2025, parkir ilegal tersebut sudah beroperasi kembali seperti semula.
Justru masyarakat mempertanyakan seperti apa bentuk negosiasi yang dilakukan pihak Pansus Perparkiran DPRD DKI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena dengan waktu yang singkat sudah dapat di fungsikan kembali.
Sementara denda dan kewajiban pajak belum diumumkan kepada masyarakat apakah sudah terbayar atau bagaimana? Ini pertanyaan besarnya.
Salah satu warga kelurahan Cikini, Ruslan (53), yang setiap harinya berdagang di area depan Gedung Pasar Jaya Gold Center, yang ditemui oleh Deman wartawan OTONOMINEWS, mengatakan dibukanya kembali pengoperasian parkir tersebut seperti main sulap. Pagi ditutup malam sudah bisa dagang lagi.
Ia mencurigai adanya kongkalikong dari para pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya bisa secepat kilat.
“Masa sih baru kemarin disegel, kok dua hari kemudian uda dibuka, ya kagak sama kalau ngurus KTP di kelurahan bisa berminggu-minggu, ane mah curiga aja ada permainan,” ujar Ruslan. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











