“Kita desak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,”ujar nya
Firdaus Firman kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sumatera Barat mengatakan, pihaknya mengakui penganguran, kecendrungan angka cukup tinggi, dari persentase turun, namun dari segi jumlah angka penggaguran cukup tinggi. Pihaknya akui Provinsi Sumbar tidak daerah industri.
“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 Persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS ketenagakerjaan,” ujar Firdaus
Lanjut Firdaus, pihaknya mendorong, agar pokir anggota DPRD Sumbar dapat diserap di BPJS Keternagakerjaan.
“UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” ujar Firdaus
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat menuntut kenaikan upah ke DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari Negara harus segera dilakukan,” ujarnya
Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga menyampaikan sejumlah perlakuan perusahaan tempat mereka bekerja yang dinilai tidak berpihak kepada mereka baik persoalan pekerjaan hingga BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.
Tampak RDP dihadiri anggota DPRD Provinsi Sumbar dan puluhan peserta secara tertib dan damai diakhiri dengan makan siang dengan nasi kotak. (Ridwan/*)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












