“Peran pemerintah daerah sangat strategis, mulai dari fase penyediaan bahan baku pangan, produksi dan distribusi, hingga konsumsi. Selain itu, Pemda juga memiliki tanggung jawab dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaporan secara berkala,” ujar Paudah.
Sementara itu, Anwar Harun Damanik menegaskan bahwa Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Program MBG yang terintegrasi lintas sektor. Regulasi ini mengatur tata kelola program, termasuk koordinasi, pengawasan, serta mekanisme pendanaan dan pengadaan barang/jasa.
Ia menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memiliki peran penting dalam melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Keberhasilan Program MBG sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Diperlukan penguatan ekosistem serta kerja sama lintas sektor agar program ini memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu berpedoman pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1218/SJ dalam melaksanakan Program MBG.
Pemda juga diminta untuk segera menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan program secara berkala sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan ini, Kemendagri berharap seluruh pemerintah daerah dapat meningkatkan komitmen dan kesiapan dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu upaya strategis peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












