Kelima, menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota agar tidak mudah terpengaruh dan terpancing oleh berbagai isu yang berkembang di ruang media sosial sebelum terdapat kejelasan yang sah dari proses hukum yang sedang berjalan. Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum dan kesungguhan aparat penegak hukum dalam mencari kebenaran.
Keenam, sebagai lembaga yang menjadi wadah dan perwakilan masyarakat adat, DPD Lemtari menekankan kepada seluruh pengurus, anggota organisasi, serta masyarakat luas akan pentingnya menjaga nama baik (marwah) daerah. Organisasi mengingatkan agar tidak ada pihak yang memperkeruh suasana masyarakat melalui spekulasi tidak berdasar maupun penyebaran konten yang kebenarannya belum dapat dipastikan.
Ketujuh, mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menggunakan media sosial – termasuk WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok – dengan penuh kebijaksanaan. Organisasi mengingatkan agar tidak ada pihak yang ikut-ikutan menyebarluaskan konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial serta dapat menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedelapan, DPD Lemtari Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan harapan agar situasi sosial di daerah tetap terjaga kondusifitasnya. Organisasi berpesan agar seluruh komponen masyarakat dapat bersinergi dalam menjaga stabilitas sosial dan kesatuan bangsa, demi kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan kemakmuran bersama di Kabupaten Lima Puluh Kota.
(Satria Picancang)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











