“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.Selain itu, dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dijual oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar dia.
Dengan terbitnya SE ini, ia berharap pembayaran THR 2026 dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan memberikan kepastian hak bagi para pekerja menjelang hari raya keagamaan. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











