JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI, baik yang berstatus ASN, P3K, maupun PJLP akan menerima THR sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Ia memastikan telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah 2026 Masehi. Dan semua berhak untuk menerima.
“Pokoknya Pemerintah DKI Jakarta, hal yang berkaitan dengan THR, semua yang berhak menerima pasti menerima. Karena di DKI Jakarta sudah dipersiapkan untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis,(5/3/2026).
Sebelumnya Pramono mengatakan, Pemprov DKI akan tunduk dengan aturan THR yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Yang pertama, untuk THR tentunya Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya akan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Melalui Menteri PAN-RB. Dan keputusan itu sudah dilakukan,” ujar Pramono saat perayaan Cap Go Meh di Pancoran Glodok Chinatown, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2026).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











