JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin memimpin inspeksi mendadak (sidak) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di perusahaan jasa industri logam PT Steel Center Indonesia (SCI), Jalan Agung Karya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Syaripudin mengatakan, sidak pembayaran THR ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Menurutnya, di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dari berbagai skala. Untuk itu, pengawasan dilakukan secara sampling dengan mendatangi sejumlah perusahaan secara langsung.
“Ini merupakan lokasi kedua yang kami kunjungi. Sebelumnya sudah dilakukan Sidak di wilayah Jakarta Timur. Alhamdulillah, kedua perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku, termasuk di PT SCI yang terbukti telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya,” ujarnya, pada, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, bahkan hingga setelah Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga,” ungkapnya.
Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti menambahkan, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja sejak 5 Maret 2026. Hingga saat ini, tercatat ada 21 pengaduan dari 17 perusahaan di Jakarta Utara.
“Ada delapan pekerja melaporkan THR tidak dibayarkan, 10 pekerja menerima THR tidak sesuai ketentuan, dan tiga pekerja melaporkan pembayaran THR terlambat,” bebernya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











