Dinas Ketenagakerjaan DKI Sidak Kepatuhan Pembayaran THR Karyawan

Dinas Ketenagakerjaan DKI Sidak Kepatuhan Pembayaran THR Karyawan
120x600
a

Ia memastikan, seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Bahkan, sebagian perusahaan yang dilaporkan sudah mulai membayarkan kewajiban THR kepada karyawannya.

“Kami mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran. Kami juga minta agar perusahaan dapat mematuhi regulasi yang berlaku agar hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja terjamin,” imbuhnya.

Manager HRGA PT Steel Center Indonesia, Sunaryo menyambut baik kunjungan tim dari Dinas dan Sudin Nakertransgi untuk mengecek pemberian THR bagi karyawan.

Baca Juga :  Tok! Upah Minimum Jakarta 2025 Sebesar Rp5,5 Juta Lebih

“Alhamdulillah, THR sudah kami berikan sejak jauh hari, yaitu H-14 sebelum Lebaran. Bahkan nominalnya kami berikan di atas standar normatif, mencapai dua kali lipat,” bebernya.

Sementara itu, salah seorang karyawan PT Steel Center Indonesia, Jian Pratama (37) mengonfirmasi bahwa seluruh pekerja telah menerima THR sejak dua pekan sebelum Lebaran.

“Pengawasan langsung dari pemerintah sangat positif bagi para pekerja.

Kami sangat mengapresiasi, aturan tidak hanya dibuat, tetapi juga diawasi pelaksanaannya,” tandasnya. (OTN-Deman)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *