Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Ikut Nyoblos Ulang DPD RI

Gugatan Irman Gusman Diterima MK

Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Ikut Nyoblos Ulang DPD RI
120x600
a

PADANG, OTONOMINEWS.ID — Gubernur (), , menernitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan agar seluruh masyarakat Sumbar menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang akan berlangsung pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat tersebut diterbitkan pada tanggal Senin 8 Juli 2024, yang bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

“Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS,” ujar Gubernur.

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

r
Lihat Juga :  PKS Sumbar Masak Randang Daging Kurban di Daerah Terdampak Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *