JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli mengatakan surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
Dalam SE tersebut, Yassierli meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk membuat Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk menampung keluhan para karyawan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nantinya terintegrasi dengan posko-thr.kemnaker.go.id,” kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, pada, Selasa,(3/3/2026).
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











