PEKANBARU, OTONOMINEWS.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau sangat progresif memperkuat pengawasan internal dan kualitas pelayanan publik.
Kali ini akselerasi dilakukan Bidpropam Polda Riau dengan implementasi Barcode QR Yanduan Propam Polri. Sebuah sistem pengaduan masyarakat berbasis digital yang dirancang untuk memberikan akses pelaporan yang cepat, mudah, dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi menjelaskan, program ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.

“Barcode QR Yanduan ini kami dorong sebagai satu pintu layanan pengaduan masyarakat yang terstandar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan sistem ini, setiap laporan tercatat, terverifikasi, dan diproses secara terukur,” ujar Kombes Harissandi.
Harissandi mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 19 Oktober 2025, Bidpropam Polda Riau telah menerima 65 aduan masyarakat melalui kanal Barcode QR Yanduan.
Seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan SOP Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Riau, dengan target waktu penyampaian SPSP2 maksimal 20 hari kerja.
Lulusan Akpol tahun 2000 ini menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi internal dan kajian Puslitbang Polri, aduan masyarakat paling banyak berkaitan dengan kinerja penyidik.













