BENGKALIS, OTONOMINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/12/2025).
Pengungkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti atensi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan terkait komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan perusakan hutan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu dari kawasan hutan pada malam hari.

“Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis menerima informasi adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Dusun Air Raja. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar IPTU Yohn Mabel.
Ia mengatakan, pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, tim bergerak masuk ke kawasan hutan sejauh kurang lebih tujuh kilometer dari permukiman warga.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan kondisi hutan yang telah mengalami kerusakan dengan banyak pohon yang ditebang.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












