Cegah Karhutla di Riau, Pemda dan Jajaran Forkompinda Bagikan Plang Larangan Aktivitas di Area Karhutla

Cegah Karhutla di Riau, Pemda dan Jajaran Forkompinda Bagikan Plang Larangan Aktivitas di Area Karhutla
120x600
a

PEKANBARU, OTONOMINEWS.ID – Jajaran Pemda dan Forkompinda Provinsi Riau melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Salah satunya dengan pendistribusian plang peringatan larangan beraktivitas pada areal bekas kebakaran.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui apel bersama di halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/9/2025).

Kegiatan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, jajaran TNI–Polri, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta stakeholder teknis terkait dari lingkungan hidup, perkebunan, hingga badan penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Riau Bhayangkara Run 2025 Sukses Mengerek Perekonomian Riau dengan Ribuan Peserta

Sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Riau dan seluruh Kapolres juga turut hadir untuk memastikan pendistribusian plang berjalan sesuai dengan sasaran.

Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sambutannya menegaskan, pendistribusian plang ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi bagian dari komitmen kolektif dalam menjaga bumi Lancang Kuning dari ancaman karhutla.

“Plang ini adalah pengingat dan ajakan nyata kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak menyalahgunakan lahan bekas kebakaran, serta turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Abdul Wahid.

Baca Juga :  Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Ngobrol Santai Bareng Petani di Tabung Harmoni Hijau

Ia menambahkan, program ini sejalan dengan target nasional dalam penurunan emisi melalui skema FOLU Net Sink 2030 yang menargetkan emisi bersih negatif sebesar minus 140 juta ton CO₂e pada tahun 2030.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *