“Pengelolaan parkir harus sesuai dengan aturan. Izin harus terbit lebih dulu, baru kemudian pungutan parkir dapat dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Forum Warga Peduli CR2, Tantri, menjelaskan apartemen CER mempunyai dua tower, Tower Kasa dan Tower Dallas dengan total 1.200 unit dan dihuni berkisar 90 persen.
Apartemen CER dikembangkan oleh PT. Bina Karya, dikelola PT. Indokarya dan operasional parkir diserahkan pada Hogman Park Kingdom. Yang menjadi kendala adalah tidak mengantongi SLF sebagai syaratnya.
“SLF sangat penting karena menjadi syarat kelanjutan operasional gedung, termasuk fasilitas parkir,” kata Tantri.
Selain itu, Tantri juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Perizinan Parkir, yang mensyaratkan kelengkapan dokumen seperti sertifikat laik fungsi, sertifikat hak atas tanah, hingga peta lokasi fasilitas parkir.
“Dengan kondisi yang ada saat ini, kami menilai pengelolaan parkir belum memenuhi ketentuan hukum dan perizinan,” tegasnya.
Selanjutnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta, akan melakukan pemantauan dari tindak lanjut BP Parkir, dan Dinas Perhubungan serta pihak pengelola untuk memastikan parkir di apartemen CER sesuai dengan undang-undang dan memberikan kepastian hukum bagi warga. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










