Gejala Kemunduran Demokrasi dalam Kriminalisasi Ribka Tjiptaning

Otonominews
Gejala Kemunduran Demokrasi dalam Kriminalisasi Ribka Tjiptaning
120x600
a

PBB, dalam General Comment No. 34 (2011), menegaskan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik lebih keras dibanding warga biasa.

Pemidanaan terhadap ekspresi politik dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan sipil.

Oleh karena itu, pelaporan terhadap Ribka tidak hanya tidak berdasar secara hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan standar internasional yang diakui Indonesia.

Demokrasi yang Alergi Kritik

Pelaporan terhadap kritik politik mencerminkan gejala kemunduran serius dalam praktik demokrasi Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan pasal-pasal karet, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kerap disalahgunakan untuk menjerat warga yang mengemukakan pendapat kritis di ruang publik.

Aktivis, akademisi, jurnalis, bahkan warga biasa menjadi sasaran laporan hukum hanya karena menyampaikan pandangan yang berbeda dari arus utama.

Fenomena ini menimbulkan efek gentar (chilling effect), yaitu kondisi ketika masyarakat enggan berbicara karena takut dikriminalisasi.

Situasi tersebut memperlihatkan penyempitan ruang demokrasi. Padahal, dalam sistem yang sehat, kritik justru berperan penting sebagai mekanisme pengawasan sosial terhadap kekuasaan.

Ketika setiap perbedaan pandangan dihadapi dengan pelaporan pidana, negara sesungguhnya sedang menanamkan budaya takut dan menekan partisipasi publik dalam perdebatan kebijakan.

Baca Juga :  Peringati Peristiwa 27 Juli 1996, Ribka Tjiptaning: Kudatuli Jadi Tonggak Reformasi

Demokrasi hanya dapat tumbuh bila ruang kritik dilindungi dan dihargai.

Mengkriminalisasi ekspresi politik adalah langkah regresif yang mengingatkan pada praktik represif masa Orde Baru, di mana kritik dianggap ancaman bagi stabilitas negara. Alih-alih memperkuat dialog dan tanggung jawab politik, tindakan semacam itu justru mengikis kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara.

Menjaga kebebasan berekspresi berarti menjaga jantung demokrasi itu sendiri. Tanpa keberanian untuk berbicara dan berbeda pendapat, demokrasi hanya tinggal slogan tanpa makna substantif.

Kebenaran Sejarah Tak Bisa Dikriminalisasi

Tragedi 1965, kasus penghilangan paksa, serta berbagai pelanggaran hak asasi manusia lainnya masih menjadi luka terbuka dalam sejarah bangsa.

Hingga kini, negara belum mampu menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Rekomendasi Komnas HAM dan tuntutan publik untuk mengungkap kebenaran berulang kali diabaikan, sementara pelaku pelanggaran berat tetap menikmati impunitas.

Dalam situasi semacam ini, upaya mengkriminalisasi pandangan yang menyinggung masa lalu kelam justru memperpanjang ketidakadilan dan menutup pintu rekonsiliasi nasional yang sejati.

Baca Juga :  Ribka Tjiptaning: Stigma Bikin Penyintas HIV Sulit Tebus Obat

Kritik terhadap Soeharto atau terhadap kebijakan Orde Baru tidak dapat dipandang sebagai tindakan kebencian, melainkan sebagai upaya moral untuk mengingatkan bangsa agar tidak mengulangi kekeliruan sejarah.

Mengangkat kembali isu-isu pelanggaran HAM bukan bentuk permusuhan terhadap masa lalu, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk menegakkan kebenaran dan kemanusiaan.

Menolak kritik sama artinya dengan menolak kesempatan memahami sejarah secara jujur dan adil.

Bangsa yang enggan berdamai dengan masa lalunya akan terus hidup dalam bayang-bayang kesalahan yang sama.

Tanpa keberanian membuka luka lama, keadilan tak akan pernah hadir, dan demokrasi hanya berdiri di atas amnesia kolektif. Menghadapi kebenaran mungkin menyakitkan, tetapi menutupinya jauh lebih berbahaya bagi masa depan bangsa.

Menjaga Semangat Reformasi

Reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri rezim yang membungkam kritik. Gerakan itu menuntut kebebasan berbicara, supremasi hukum, dan akuntabilitas kekuasaan.

Menghidupkan kembali pola pembungkaman melalui kriminalisasi pendapat berarti mengkhianati semangat Reformasi itu sendiri.

Baca Juga :  Tafsir Pasal 21 UU Tipikor Membuka Ruang Kriminalisasi, 18 Akademisi Minta Formulasi Ulang

Negara berkewajiban memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam warga, tetapi melindungi mereka agar dapat bersuara tanpa rasa takut. Demokrasi sejati ditandai oleh keberanian menerima kritik, bukan dengan menindaknya.

Penutup

Kriminalisasi terhadap pernyataan Ribka Tjiptaning adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Kritik politik tidak seharusnya dihadapi dengan laporan pidana, melainkan dengan argumen, klarifikasi, dan dialog terbuka.

Bangsa ini pernah berjuang keras untuk keluar dari cengkeraman otoritarianisme.

Kini, ketika ruang kebebasan mulai kembali menyempit, ujian yang sama datang lagi: apakah kita masih setia pada nilai-nilai Reformasi, atau membiarkan bayang-bayang masa lalu menutup mulut kita sekali lagi?

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *