Gejala Kemunduran Demokrasi dalam Kriminalisasi Ribka Tjiptaning

Otonominews
Gejala Kemunduran Demokrasi dalam Kriminalisasi Ribka Tjiptaning
120x600
a

Oleh: IRFAN FAHMI (Dosen FH Unpam/Praktisi Hukum)

PELAPORAN terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) memantik perdebatan publik.

ARAH menilai Ribka menyebut ar berita bohong dan ujaran kebencian atas pernyataannya menolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto dan menyebutnya “membunuh jutaan rakyat”.

Laporan ini disampaikan tak lama setelah pemerintah secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada HM. Soeharto pada 10 November 2025.

Pernyataan Ribka, yang sesungguhnya merupakan kritik politik terhadap kebijakan dan rekam jejak kekuasaan, justru direspons melalui mekanisme hukum pidana.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah demokrasi Indonesia masih memiliki ruang yang aman bagi perbedaan pendapat

Konteks Historis Kritik

Pernyataan Ribka Tjiptaning berakar pada sejarah panjang kekerasan negara yang membentuk wajah kelam Orde Baru.

Tragedi 1965–1966 menjadi titik awal ketika kekuasaan dibangun di atas darah ratusan ribu korban yang dituduh terkait Partai Komunis Indonesia.

Berbagai penelitian oleh Robert Cribb, Jess Melvin, dan Geoffrey Robinson mengungkap adanya operasi sistematis, melibatkan militer dan jaringan pemerintahan sipil, yang menandai konsolidasi kekuasaan di bawah Soeharto.

Baca Juga :  Peringati Peristiwa 27 Juli 1996, Ribka Tjiptaning: Kudatuli Jadi Tonggak Reformasi

Rentetan pelanggaran hak asasi manusia terus berlanjut. Di Timor Leste, Commission for Reception, Truth and Reconciliation (CAVR) mencatat lebih dari 100.000 korban akibat operasi militer dan kelaparan sepanjang 1975–1999.

Dalam negeri, kekerasan serupa muncul melalui penembakan misterius (Petrus) pada awal 1980-an, tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, hingga penculikan aktivis pro-demokrasi menjelang kejatuhan rezim pada 1998.

Semua peristiwa itu memperlihatkan pola kekuasaan yang menutup ruang kritik dan membungkam perbedaan dengan kekerasan.

Karena itu, kritik terhadap Soeharto tak dapat dibaca sebagai serangan personal terhadap almarhum, melainkan sebagai refleksi politik dan moral atas periode kekuasaan yang meninggalkan luka sejarah mendalam bagi bangsa Indonesia.

Kritik dan Batas Hukum

Secara hukum, pelaporan terhadap Ribka Tjiptaning sulit menemukan dasar yang kokoh. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik jelas mensyaratkan subjek hukum yang masih hidup sebagai pihak yang dirugikan.

Baca Juga :  Ribka Tjiptaning: Stigma Bikin Penyintas HIV Sulit Tebus Obat

Karena Soeharto telah wafat pada 2008, unsur delik secara otomatis gugur. Hukum tidak mungkin melindungi kehormatan seseorang yang sudah tidak lagi menjadi subjek hukum.

Demikian pula, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat digunakan. Pasal ini mengatur ujaran kebencian yang menyerang kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA).

Pernyataan Ribka tidak diarahkan kepada kelompok identitas mana pun, melainkan kepada figur sejarah yang menjadi bagian dari wacana publik. Karena itu, unsur yang diwajibkan pasal tersebut tidak terpenuhi.

Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong pun tidak relevan, sebab opini politik tidak bisa digolongkan sebagai “berita palsu” yang menimbulkan keonaran. Kritik politik berfungsi menguji kebijakan, bukan menyesatkan publik.

Lebih jauh, kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Tafsir Pasal 21 UU Tipikor Membuka Ruang Kriminalisasi, 18 Akademisi Minta Formulasi Ulang

Menggunakan hukum pidana untuk membungkam kritik justru bertentangan dengan semangat negara hukum yang demokratis.

Dalam sistem demokrasi, perbedaan pendapat harus dijawab dengan argumen dan klarifikasi, bukan dengan kriminalisasi.

Upaya membungkam kritik politik sama saja dengan menghidupkan kembali bayang-bayang otoritarianisme yang dulu telah ditolak oleh Reformasi.

Kebebasan Ekspresi dalam Standar Internasional

Kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pasal 19 kovenan tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan opini tanpa takut pembalasan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *