Tafsir Pasal 21 UU Tipikor Membuka Ruang Kriminalisasi, 18 Akademisi Minta Formulasi Ulang

Jusicial Review di MK

Otonominews
Tafsir Pasal 21 UU Tipikor Membuka Ruang Kriminalisasi, 18 Akademisi Minta Formulasi Ulang
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Perkara ini menguji Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur delik obstruction of justice. Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.

Dalam dokumen setebal puluhan halaman, para akademisi menyoroti frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini dianggap bertentangan dengan asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana.

Baca Juga :  MK Mulai Tangani PHPU Anggota Legislatif, Sidang Mulai 29 April 2024

“Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam,” tulis para amici yang disampaikan Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/10/2025).

Dokumen amici, lanjut Prof Deni, sudah diserahkan ke MK pada Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Megawati: MK Harus Jadi Penjaga Terakhir Demokrasi Melalui Kewenangan Selesaikan Sengketa Pemilu

Mereka menegaskan bahwa tafsir bebas tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi dan menimbulkan praktik overkriminalisasi. Para akademisi juga menyoroti tidak adanya unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri di pengadilan dapat dianggap menghalangi penyidikan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *