Mencari Pihak yang Tak Rela Polri Diberikan Ruang Pengabdian

PP Dijegal Melalui MK

Otonominews
Mencari Pihak yang Tak Rela Polri Diberikan Ruang Pengabdian
R. Haidar Alwi.
120x600
a

Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Dewan Pembina IKA ITB)

KEPUTUSAN Presiden Prabowo agar jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tidak otomatis membuat Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berakhir.

Pihak-pihak yang tidak terima terus mencari celah untuk menjegal rencana pemerintah menerbitkan PP, dengan maksud agar polisi aktif tidak dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga tertentu.

Salah satunya melalui gugatan terhadap Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut secara sadar mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh unsur TNI/Polri.

Baca Juga :  Pakar Hukum: MK Tidak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Mentok-mentoknya PSU

Penggugat menilai Pasal dimaksud bersifat multitafsir, bertentangan dengan Undang Undang Polri, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu netralitas Polri.

Ketentuan dalam Pasal 19 UU ASN tidak berdiri sendiri, melainkan disertai perintah agar pengaturan lebih lanjut dilakukan melalui peraturan pemerintah.

Model pengaturan seperti ini lazim dalam hukum, karena undang-undang memang tidak mungkin memenuhi seluruh hal teknis secara detail.

Anggapan bahwa Pasal 19 UU ASN bersifat kabur dan multitafsir tidak sepenuhnya tepat. Frasa “jabatan ASN tertentu” memang bersifat umum, tetapi hal itu dimaksudkan agar pemerintah dapat memperjelasnya melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Haidar Alwi Tanggapi PDIP: Jangan Paksakan Isu Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Dalam praktik pembentukan undang-undang, pola seperti ini dikenal sebagai pendelegasian pengaturan dan telah lama digunakan tanpa dianggap melanggar konstitusi.

UU ASN adalah undang-undang yang lebih baru. Ketentuan dalam Pasal 19 UU ASN justru semakin menegaskan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri membuka peluang bagi polisi aktif untuk menjabat di luar struktur tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.

Penilaian adanya pertentangan dalam kedua UU tersebut sesungguhnya lahir dari pemahaman yang keliru terhadap Pasal 28 Ayat (3) UU Polri karena dibaca terpisah dari penjelasan pasalnya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *