Satpol PP DKI Tertibkan 16 Reklame, Satriadi: untuk Menjaga Keselamatan Masyarakat

Satpol PP DKI Tertibkan 16 Reklame, Satriadi: untuk Menjaga Keselamatan Masyarakat
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan alasan kenapa sih 16 reklame membongkar atau bahasa halusnya ditertibkan?

Nah, Satriadi mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.

“Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan,” kata Satriadi di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (23/12/2025).

Satriadi mengakui, pihaknya (Satpol PP) tidak memiliki hak dalam melakukan penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame.

Namun penertiban 16 reklame itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta terkait hasil peninjauan lapangan terhadap reklame dengan konstruksi berkarat dan berpotensi membahayakan

“Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegas Satriadi.

Baca Juga :  Tangani Aksi Demo, Kepala Satpol PP DKI akan Pakai Pendekatan Dialogis

Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, terdapat 16 reklame di wilayah DKI Jakarta yang melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dari jumlah tersebut, 15 reklame telah ditertibkan pada periode 12–19 Desember 2025, sementara satu reklame lainnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.

“Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu. Penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Baca Juga :  165 Anggota Satpol PP Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksinya Mencapai Rp 2,3 Miliar

Secara teknis, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi, antara lain lurah dan camat setempat, Penyedia Jasa Perorangan (PJLP/PPSU), Citata, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), KPTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Sebelum penertiban, kami juga telah menyampaikan surat peringatan dan himbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Satriadi.

Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta juga mengawasi pemasangan atribut dan reklame temporer. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta bahwa pemasangan atribut hanya diperbolehkan mulai H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan.

“Kami juga telah menetapkan zona-zona yang dilarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini berjalan lancar dan telah disosialisasikan kepada partai politik serta organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol,” pungkasnya.

Baca Juga :  165 Anggota Satpol PP Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksinya Mencapai Rp 2,3 Miliar

Berikut data reklame dengan konstruksi membahayakan atau berkarat yang telah ditertibkan pada 12–19 Desember 2025:

Jakarta Utara
– Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *