Dirjen Keuda Fatoni Sebut Pengelolaan Uang Daerah di Bank Merupakan Bagian dari Sistem Kas Pemda

Dirjen Keuda Fatoni Sebut Pengelolaan Uang Daerah di Bank Merupakan Bagian dari Sistem Kas Pemda
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan bahwa seluruh uang kas milik pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di bank merupakan bagian dari mekanisme resmi pengelolaan keuangan daerah. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa daerah ‘menyimpan’ dan tidak membelanjakan uangnya.

“Selama ini ada kesan bahwa daerah sengaja menyimpan uangnya di bank. Padahal, berangkas Pemda itu memang ada di bank. Artinya, seluruh uang kas daerah tersimpan di rekening bank, dan akan digunakan sesuai rencana belanja yang sudah ditetapkan setiap bulan maupun triwulan,” ujar Fatoni dalam Indonesia Business Forum di Studio TvOne, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga :  Kemendagri Koordinasi dengan Pemkot Surakarta terkait Hibah Langsung Pemerintah Emirat Arab

Fatoni menjelaskan bahwa rekening milik pemerintah daerah di bank terdiri dari tiga jenis, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sendiri berbentuk giro, karena digunakan untuk transaksi harian.

“Giro itu digunakan setiap hari dan jumlahnya bisa berkurang atau bertambah sesuai kondisi. Ketika ada transfer dari pusat atau pendapatan asli daerah, saldo akan bertambah. Sebaliknya, ketika belanja direalisasikan, saldo akan berkurang,” jelasnya.

Baca Juga :  Perkuat Penerapan Smart Governance, BSKDN Kemendagri Kunjungi Kosel

Dirinya menambahkan bahwa sebagian daerah menyimpan dana dalam bentuk deposito apabila dana tersebut belum saatnya digunakan. Contohnya, dana untuk kegiatan yang akan direalisasikan pada akhir tahun. Selagi menunggu waktu pelaksanaan, dana tersebut disimpan dalam deposito guna memperoleh bunga.

“Ini bukanlah penyimpanan jangka panjang. Bunga dari deposito pun sepenuhnya menjadi pendapatan daerah, bukan untuk kepala daerah seperti yang kerap diasumsikan. Seluruh proses ini diaudit oleh BPK setiap saat,” tambah Fatoni.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *