Ia menjelaskan, beberapa kendala yang dihadapi daerah antara lain belum sinkronnya data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan kondisi di lapangan dan RTRW daerah, serta belum adaptifnya regulasi yang berlaku terhadap dinamika tata ruang dan pembangunan wilayah.
Dalam Rakortas tersebut, pemerintah juga sepakat memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan dengan menyempurnakan Perpres Nomor 59 Tahun 2019.
Untuk itu, diperlukan percepatan penetapan LSD di seluruh provinsi, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW, serta revisi regulasi agar lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan wilayah.
Melalui draft revisi yang disiapkan, Kemenko Bidang Pangan akan menjadi koordinator tim terpadu, Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator, dan Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN akan mengawal revisi RTRW di 314 kabupaten/kota yang belum memuat KP2B, serta memastikan 13 provinsi segera melakukan penyesuaian. Pemerintah juga menetapkan moratorium penerbitan izin pemanfaatan ruang di atas lahan sawah sampai database nasional tersedia secara lengkap.
“Langkah-langkah ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya melindungi penghidupan petani dan menjaga kemandirian pangan bangsa,” tutup Restuardy.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











