
Lulusan Akpol 2000 itu menegaskan, penyelundupan sisik trenggiling bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati.
“Trenggiling adalah satwa yang dilindungi, masuk kategori kritis di ambang kepunahan. Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat yang mengincar pasar gelap luar negeri. Ini ancaman bagi kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, wilayah pesisir Riau, termasuk jalur pelabuhan kecil dan akses sungai, sering dimanfaatkan sebagai rute pengiriman ilegal karena kedekatan geografis dengan negara tetangga.
“Kawasan pesisir Sumatra bagian timur rawan dijadikan jalur penyelundupan. Kami terus memperkuat patroli, pengawasan intelijen, serta kerja sama antar-instansi seperti BKSDA, Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Selain menegaskan penegakan hukum, Kombes Ade turut meminta dukungan publik untuk tidak turut terlibat maupun mendiamkan praktik ilegal tersebut.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan pernah membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara penyidik terus mendalami jalur distribusi dan tujuan akhir dari barang bukti sisik trenggiling tersebut.
Menurut Ade, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam keberlanjutan lingkungan.
“Sejalan dengan strategi keamanan ekologi dan upaya mendorong kesadaran publik untuk menjaga keseimbangan alam di Bumi Lancang Kuning,” demikian Kombes Ade.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











