Polda Riau Gerebek Markas Sindikat Perdagangan Sisik Satwa Liar Trenggiling di Rohil

Pelaku bersama 30 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Diamankan

Polda Riau Gerebek Markas Sindikat Perdagangan Sisik Satwa Liar Trenggiling di Rohil
120x600
a
Polda Riau Gerebek Markas Sindikat Perdagangan Sisik Satwa Liar Trenggiling di Rohil
Zulfikar, pelaku yang berhasil ditongkus aparat Polda Riau.

Lulusan Akpol 2000 itu menegaskan, penyelundupan sisik trenggiling bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan serius terhadap keanekaragaman hayati.

“Trenggiling adalah satwa yang dilindungi, masuk kategori kritis di ambang kepunahan. Perdagangan sisiknya banyak dikendalikan sindikat yang mengincar pasar gelap luar negeri. Ini ancaman bagi kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, wilayah pesisir Riau, termasuk jalur pelabuhan kecil dan akses sungai, sering dimanfaatkan sebagai rute pengiriman ilegal karena kedekatan geografis dengan negara tetangga.

Baca Juga :  Polda Riau dan Jajaran Pemprov Intensifkan Pengawasan Stok, Harga, dan Distribusi Sembako Jelang Nataru

“Kawasan pesisir Sumatra bagian timur rawan dijadikan jalur penyelundupan. Kami terus memperkuat patroli, pengawasan intelijen, serta kerja sama antar-instansi seperti BKSDA, Bea Cukai, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Selain menegaskan penegakan hukum, Kombes Ade turut meminta dukungan publik untuk tidak turut terlibat maupun mendiamkan praktik ilegal tersebut.

“Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan pernah membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi. Laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar dia.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

Baca Juga :  Cegah Karhutla di Riau, Pemda dan Jajaran Forkompinda Bagikan Plang Larangan Aktivitas di Area Karhutla

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, sementara penyidik terus mendalami jalur distribusi dan tujuan akhir dari barang bukti sisik trenggiling tersebut.

Menurut Ade, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam keberlanjutan lingkungan.

“Sejalan dengan strategi keamanan ekologi dan upaya mendorong kesadaran publik untuk menjaga keseimbangan alam di Bumi Lancang Kuning,” demikian Kombes Ade.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *