“Jika ada dapur gizi yang tidak beroperasi, terlambat memasak, atau menyalurkan makanan tidak tepat waktu, sistem akan langsung mendeteksinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, sistem pelaporan digital BGN juga terhubung dengan data keuangan dan dokumen pertanggungjawaban yang diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setiap dua minggu, SPPG diwajibkan mengunggah laporan lengkap berisi data penerima manfaat, bukti transaksi pembelian bahan pangan, serta dokumentasi kegiatan.
“Kami memastikan dana bantuan digunakan sesuai peruntukan. Tanpa laporan visual yang valid, pencairan tahap berikutnya tidak akan dilakukan,” tegas Hidayati.
Kebijakan digitalisasi pengawasan ini juga sejalan dengan arah kebijakan Presiden yang menekankan pentingnya penggunaan teknologi dan data terintegrasi dalam pengelolaan program bantuan sosial dan pangan. Selain meningkatkan efisiensi birokrasi, langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.
“Dengan bukti visual, tidak ada ruang untuk laporan fiktif. Setiap dapur gizi yang beroperasi, setiap piring yang disajikan, kini dapat diawasi langsung oleh BGN,” pungkasnya.[bal]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












