OTONOMINEWS.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap ribuan dapur gizi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia melalui sistem pelaporan digital berbasis foto dan video. Mekanisme ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah yang menyasar lebih dari 82 juta penerima manfaat.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib mengunggah dokumentasi kegiatan berupa foto dan video ke sistem pelaporan digital milik BGN. Bukti visual tersebut mencakup seluruh tahapan operasional — mulai dari pengolahan makanan, pengemasan, distribusi, hingga kegiatan makan bersama di sekolah dan pesantren.
“Kami menerapkan pengawasan berbasis bukti visual untuk memastikan seluruh kegiatan di dapur gizi berjalan sesuai standar. Setiap laporan harus disertai foto dan video yang menunjukkan proses kegiatan secara nyata,” ujar Hidayati di Jakarta, Kamis (23/10).
Ia menekankan, laporan foto dan video bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen pengawasan langsung yang memungkinkan pemerintah pusat menilai kepatuhan yayasan pelaksana terhadap regulasi serta standar keamanan pangan. Dengan sistem digital ini, BGN dapat memantau aktivitas di ribuan SPPG secara real-time tanpa menunggu laporan manual dari daerah.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












