Nanik justru memastikan BGN sangat terbuka terhadap laporan masyarakat mengenai kasus atau insiden yang membahayakan anak-anak. “Kalau ada keracunan, silakan lapor. Kami terbuka, transparan. Masa harus ditutup-tutupi?” ujarnya.
Ia juga menegaskan BGN tidak berniat membungkam penerima manfaat yang ingin melapor jika terjadi kejadian luar biasa. “Sama sekali tidak ada maksud seperti itu,” tandasnya.
Nanik meminta setiap penerima manfaat segera menghubungi SPPG setempat jika ada kasus keracunan, agar bisa segera ditangani di puskesmas atau rumah sakit dengan biaya ditanggung negara.
Sebelumnya, DPRD Blora menyoroti isi perjanjian kerja sama SPPG dengan penerima manfaat yang mencantumkan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi keracunan atau force majeure lainnya. Di Sleman, juga beredar dokumen serupa bertanggal 10 September 2025 dengan kop resmi BGN.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












