JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perjanjian yang mewajibkan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk merahasiakan dugaan keracunan.
Nanik merespons beredarnya foto surat berkop BGN yang disebut sebagai perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat di Sleman. Dari tujuh poin dalam surat itu, satu poin dinilai kontroversial karena dianggap membatasi informasi terkait keracunan.
“Tidak ada poin yang mengatur soal merahasiakan keracunan. Yang ada hanya terkait koordinasi distribusi dan pengawasan peralatan MBG,” tegas Nanik, Senin (22/9/2025).
Ia menekankan, BGN tidak pernah membuat perjanjian dengan klausul seperti itu. “Suratnya tidak ada, apalagi poin yang menutupi. Sama sekali tidak,” tambahnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












