Hukum  

Terseret Skandal Chromebook, Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia

Terseret Skandal Chromebook, Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/net.
120x600
a

Instruksi Nadiem kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal dan penyusunan juklak/juknis yang memuat spesifikasi mengunci ChromeOS. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan penggunaan Chromebook sebagai standar dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.

Padahal, uji coba Chromebook di daerah 3T pada 2019 dinilai gagal dan surat penawaran dari Google sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy.

Baca Juga :  CBA Minta Kejati Jakarta Usut Proyek Jakarta International Trade Expo Senilai Rp 12,7 Miliar

Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih dihitung BPKP.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[zul]

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *