Instruksi Nadiem kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal dan penyusunan juklak/juknis yang memuat spesifikasi mengunci ChromeOS. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan penggunaan Chromebook sebagai standar dalam pengadaan DAK Fisik Pendidikan.
Padahal, uji coba Chromebook di daerah 3T pada 2019 dinilai gagal dan surat penawaran dari Google sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy.
Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih dihitung BPKP.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











