AROSUKA, OTONOMINEWS.ID– Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, mengikuti Rapat Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia pada Senin, 11 Agustus 2025 di Ruang Rapat Bukit Cambai Bapelitbang Kabupaten Solok. Kegiatan ini diikuti Oleh Kepala OPD, Tim TAPD, serta perwakilan dari dinas terkait.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini membahas berbagai ketentuan, mekanisme, dan prioritas penggunaan DAK tahun anggaran 2026 mendatang, dengan tujuan agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di daerah dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan prioritas nasional. Hal ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus.
Sekda Medison menyampaikan bahwa keikutsertaan Pemkab Solok dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, untuk memahami secara mendalam kebijakan penggunaan DAK, sehingga setiap program yang diusulkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Solok.
“Kami berharap informasi dan arahan yang disampaikan Bappenas dapat menjadi acuan bagi OPD dalam menyusun program berbasis DAK, agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional,” ujar Medison.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











