JAKARTA.OTONOMINEWS.ID | Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya implementasi kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di lingkungan pemerintah daerah sebagai instrumen kunci pengendalian dan evaluasi pembangunan nasional.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan MRPN Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah” dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP yang diselenggarakan di Jakarta.
MRPN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 dan dirancang untuk mengarahkan serta mengendalikan risiko yang dapat memengaruhi pencapaian sasaran pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pembangunan yang tidak lepas dari ketidakpastian menuntut pendekatan yang lebih sistematis dalam memitigasi risiko. MRPN hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengelola risiko pembangunan nasional secara kolaboratif, sistematis, dan terintegrasi dengan salah satu tujuannya untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional,” ujar Restuardy, dalam keterangannya diterima redaksi, Rabu (30/7/2025).
Beliau juga menekankan bahwa pelaksanaan proyek dan program strategis nasional di daerah memerlukan manajemen risiko yang terencana, khususnya dalam menghadapi tantangan seperti penurunan kemiskinan, stunting, transisi energi, hingga penguatan ketahanan pangan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












