JAKARTA,OTONOMINEWS.ID — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, menyerukan tindakan tegas terhadap peredaran beras oplosan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Ia meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai daerah guna menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas beras di pasar.
Hal ini disampaikan Nevi menanggapi hasil inspeksi Kemendag bersama Satgas Pangan di 10 provinsi selama Juli 2025, yang menunjukkan bahwa 85–90% sampel beras tidak sesuai dengan standar mutu, label harga, dan volume kemasan.
“Ini bukan hanya soal konsumen yang dirugikan. Dampaknya jauh lebih luas, hingga ke petani dan pedagang kecil. Ketika publik kehilangan kepercayaan pada beras lokal, maka seluruh ekosistem pangan ikut terdampak,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Nevi menyayangkan lemahnya pengawasan sejak awal tahun. Ia menyebut, lonjakan harga beras di pasaran yang tidak sejalan dengan turunnya harga gabah petani pada Januari 2025 seharusnya menjadi peringatan dini akan adanya praktik curang di lapangan.
“Ini sinyal adanya ketidakwajaran yang gagal dibaca oleh Kementerian Perdagangan. Ada celah serius dalam sistem pemantauan harga dan distribusi pangan,” tegasnya.
Nevi juga menegaskan bahwa menjual beras oplosan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 jelas melarang peredaran barang yang tidak sesuai standar. Pelanggar bisa dikenakan pidana hingga lima tahun atau denda dua miliar rupiah,” ujarnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












