JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menuntaskan kasus tersebut, termasuk menangan anggota DPR yang telah berstatus tersangka.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK memasuki tahap krusial. KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, keduanya belum ditahan oleh penyidik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Asep, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026.
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ungkapnya kepada media di Jakarta, Senin (15/12).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












